Zakat Penghasilan dan Panduan Menghitung

KABARBAGI.COM – KAMIS (13/03), panduan praktis di dalam menghitung zakat penghasilan perlu melihat dua syarat, haul dan nisab. Haul, penyimpanan selama satu tahun. Nisab, sudah mencapai 85 gram emas.

Mengutip pada baznas.go.id yang termasuk dengan zakat pengasilan ialah “seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lain-lainnya yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.”

“Nisab zakat pendapatan / penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.972,- (delapan puluh lima juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan ratus tujuh puluh dua rupiah)/tahun atau Rp7.140.498,00 (tujuh juta seratus empat puluh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah)/bulan.”

Contoh:

Pak Ahmad mempunyai gaji tetap Rp. 8.000.000/bulan, maka setiap bulannya ia mengeluarkan zakat pengasilannya 2,5%, yaitu Rp. 200.000.

Untuk layanan konsultasi, dapat menghubungi Ustadz H. Muhammad Isya, S.Hum., MA.Hum, pimpinan Pondok Pesantren Dar El Quran Asri Bungo di nomor kontak 0821-8106-8799.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *